Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 7/2005 · Perda Kabupaten Bekasi No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2005Tanggal Penetapan:27 April 2005
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku04 Juli 2005
Tanggal Penetapan27 April 2005
Tempat PenetapanCikarang Pusat

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2005 ini mengatur tentang pedoman pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan kelurahan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan demi mewujudkan kesejahteraan dan keadilan. Perubahan status desa menjadi kelurahan dilandasi oleh perkembangan pembangunan, heterogenitas sosial budaya masyarakat, terutama di kawasan perkotaan, perumahan, dan industri.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Kelurahan: Kelurahan dibentuk di kawasan perkotaan dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, potensi, dan kondisi budaya masyarakat. Desa dapat diusulkan menjadi kelurahan atas usul Pemerintah Desa dan persetujuan BPD kepada Bupati melalui Camat.
  2. Faktor-faktor Pembentukan: Pembentukan kelurahan harus memenuhi faktor-faktor seperti jumlah penduduk (2500-20000 jiwa), luas wilayah yang terjangkau, tata letak wilayah dengan jaringan perhubungan dan komunikasi, ketersediaan sarana dan prasarana, kondisi sosial budaya yang rukun, dan mata pencaharian yang tetap.
  3. Nama, Batas, dan Pembagian Wilayah: Dalam pembentukan kelurahan harus disebutkan nama, luas wilayah, dan batas kelurahan. Untuk memperlancar pemerintahan, dapat dibentuk beberapa lingkungan.
  4. Pemekaran Kelurahan: Pemekaran kelurahan dapat dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor pembentukan kelurahan.
  5. Pengangkatan Perangkat Desa: Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD dari desa yang menjadi kelurahan dapat diangkat menjadi PNS atau PTT sesuai peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.
  6. Aset Desa: Seluruh kekayaan dan sumber pendapatan desa yang menjadi kelurahan diserahkan dan menjadi milik pemerintah daerah, dikelola melalui APBD dengan memperhatikan kepentingan kelurahan.
  7. Penghapusan dan Penggabungan: Kelurahan yang tidak memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung setelah dimusyawarahkan dengan tokoh masyarakat dan mendapatkan persetujuan DPRD.

(-)

(-)