Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tegal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 9/2016 · Perda Kabupaten Tegal No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2016Tanggal Penetapan:6 Oktober 2016
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tegal
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku06 Oktober 2016
Tanggal Penetapan06 Oktober 2016
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tegal.

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tegal.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Tengah terkait hasil klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Tegal, yang menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan Peraturan Daerah tersebut dengan hasil klarifikasi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Perubahan dilakukan pada konsideran huruf c dan diktum 'Menetapkan' dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016. Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan dasar hukum pembentukan, pengelolaan, dan operasional LPPL Radio Publik di Kabupaten Tegal.

(-)

(-)