di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tegal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 9/2016 · Perda Kabupaten Tegal No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tegal.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Tengah terkait hasil klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Tegal, yang menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan Peraturan Daerah tersebut dengan hasil klarifikasi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial: Perubahan dilakukan pada konsideran huruf c dan diktum 'Menetapkan' dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016. Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan dasar hukum pembentukan, pengelolaan, dan operasional LPPL Radio Publik di Kabupaten Tegal.