Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Probolinggo 4/2020 · Perda Kota Probolinggo No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2020Tanggal Penetapan:27 Juli 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku27 Juli 2020
Tanggal Penetapan27 Juli 2020
Tempat PenetapanProbolinggo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 30)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang juga berlaku untuk Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan. Oleh karena itu, materi muatan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018 perlu disesuaikan.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1: Penambahan definisi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat.
  2. Perubahan Pasal 4: Penegasan jenis LKK meliputi RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPM. Persyaratan pembentukan LKK mencakup asas Pancasila dan UUD 1945, berkedudukan di Kelurahan, bermanfaat bagi masyarakat, memiliki kepengurusan tetap, sekretariat tetap, dan tidak berafiliasi pada partai politik. Pengurus LKK terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang sesuai kebutuhan. Masa jabatan pengurus LKK adalah 5 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan.
  3. Perubahan Pasal 10, 15, 28, dan 32: Masa bakti pengurus RT/RW, LPM, Karang Taruna, dan LKL adalah 5 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa bakti.
  4. Penyisipan BAB VIIIA dan Pasal 32A: Penambahan pengaturan mengenai Posyandu sebagai wadah pemberdayaan masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah mufakat kelurahan dan dikelola oleh pengelola Posyandu. Pendirian Posyandu ditetapkan dengan Keputusan Lurah. Masa bakti pengurus Posyandu adalah 5 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa bakti.
  5. Perubahan Pasal 40: Pembinaan dan pengawasan terhadap LKK dilakukan oleh Pemerintah Daerah, yang dapat dilimpahkan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat.

1. LKK yang telah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini, diakui sah keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)