di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penggantian Kerugian Negara untuk Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Badan Informasi Geospasial
Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 1/2022 · Peraturan BIG No. 1 Tahun 2022 · Peraturan BIG Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang penggantian kerugian negara oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara (PNBB) di lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Peraturan ini mencakup proses penyampaian informasi dugaan kerugian negara, pemeriksaan kerugian negara, dan penyelesaian tuntutan ganti kerugian. Informasi dugaan kerugian dapat bersumber dari laporan tertulis, hasil pengawasan atasan, aparat pengawasan internal pemerintah, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau perhitungan pejabat yang ditetapkan.
Penyelesaian tuntutan ganti kerugian dapat dilakukan melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), atau putusan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara. SKTJM adalah surat pernyataan kesanggupan mengganti kerugian, sementara SKP2KS diterbitkan jika SKTJM tidak mungkin diperoleh. Majelis dibentuk untuk memberikan pertimbangan dalam penyelesaian kerugian negara.
PNBB yang menyebabkan kerugian negara wajib mengganti kerugian tersebut. Cara pembayaran dapat berupa pembayaran tunai atau angsuran. Jika PNBB wanprestasi, upaya penagihan dapat diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.