Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 30 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1972 tentang Organisasi Sekretariat Negara jang disempurnakan

Juga dikenal sebagai: Keppres 30/1972 · Keppres No. 30 Tahun 1972 · Keppres Nomor 30 Tahun 1972

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 1972Tanggal Penetapan:5 April 1972
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaOrganisasi Sekretariat Negara jang disempurnakan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 April 1972
Tanggal Penetapan05 April 1972
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 215 Tahun 1968

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi Sekretariat Negara guna meningkatkan pelaksanaan tugasnya. Sekretariat Negara berfungsi sebagai badan pusat administrasi bagi lembaga-lembaga pemerintah tingkat pusat yang tidak termasuk dalam Departemen. Dipimpin oleh Sekretaris Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Sekretariat Negara memiliki tugas pokok membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan negara dan pemerintahan, serta pelayanan administrasi lembaga non-Departemen. Fungsi Sekretariat Negara meliputi pengkoordinasian, pengolahan, penelaahan, perencanaan, penyusunan, pengawasan, penelitian, dan pembinaan di bidang teknis staf dan administrasi. Organisasi ini terdiri dari Sekretariat Kabinet, Sekretariat Militer, dan Rumah Tangga Kepresidenan, masing-masing dengan tugas dan struktur biro yang spesifik.

(-)

(-)