Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 5/2015 · Perda Kabupaten Kapuas No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 September 2015
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 September 2015
Tempat PenetapanKuala Kapuas

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2014 menetapkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan keuangan ini terdiri dari:

  1. Laporan Realisasi Anggaran yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.246.069.756.231,10 dan belanja sebesar Rp 1.192.961.953.087,70, menghasilkan surplus Rp 53.107.803.143,40. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp. 195.463.892.716,78 dan pengeluaran RP. 12.500.000.000,00, menghasilkan surplus Rp. 182.963.892.716,78.
  2. Neraca per 31 Desember 2014 yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.245.010.705.294,66, jumlah kewajiban sebesar Rp. 57.561.212.401,60, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.187.449.492.893,06.
  3. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2014, mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 192.740.397.716,78, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp. 365.357.128.511,40, arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar Rp. (312.249.325.368,00), arus kas dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp. (9.776.505.000,00), dan saldo akhir kas daerah/BUD sebesar Rp. 236.071.695.860,18.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati Kapuas menetapkan Peraturan Bupati Kapuas tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)