Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bela Beli Produk Kabupaten Musi Banyuasin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 7/2023 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2023Tanggal Penetapan:15 Desember 2023
Pengelolaan Sumber Daya AlamPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBela Beli Produk Kabupaten Musi Banyuasin
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku15 Desember 2023
Tanggal Penetapan15 Desember 2023
Tempat PenetapanSekayu

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendorong pengembangan produk unggulan Kabupaten Musi Banyuasin dengan melibatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini mencakup upaya memproduksi, memasarkan, membela, membeli, dan menggunakan produk lokal. Pemerintah Kabupaten, sektor swasta, dan masyarakat diharapkan menggunakan produk lokal, dengan fokus pada fasilitasi UMKM dalam pemasaran. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan berbasis sumber daya lokal, menciptakan lapangan kerja, memotivasi UMKM untuk meningkatkan kapasitas produksi dan diversifikasi produk, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi inventarisasi produk lokal, persyaratan teknis untuk produk pertanian, kehutanan, peternakan, perikanan, dan industri, serta pemasaran dan pemanfaatan produk lokal. Pemerintah Kabupaten akan memfasilitasi pemasaran melalui pasar lokal, pasar online, temu usaha, dan kemitraan. PD, instansi vertikal, BUMD, perusahaan swasta, swalayan/toko modern wajib membeli dan menjual produk lokal. Pemanfaatan produk lokal juga diutamakan oleh PD, instansi vertikal, BUMD, perusahaan swasta, hotel, restoran, dan katering. Secara kelembagaan, pelaksanaan aksi Bela Beli Produk Kabupaten melekat pada PD yang menangani urusan pemberdayaan UMKM, industri, perdagangan, dan PD terkait.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis.