Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 6/2015 · Perda Kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2017Tanggal Penetapan:31 Desember 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku31 Desember 2017
Tanggal Penetapan31 Desember 2017
Tempat PenetapanBangko

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan bentuk hukum Perseroan Terbatas. Pembentukan BUMD ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah secara efektif, efisien, dan akuntabel, meningkatkan daya guna aset daerah, mengembangkan investasi daerah, memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta membantu menggerakkan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pembentukan dan pengelolaan BUMD, termasuk:

  • Nama dan Logo Perseroan: Nama Perseroan ditetapkan dengan Keputusan Bupati, sementara nama panggilan (called name) dan logo ditetapkan dalam RUPS.
  • Tempat Kedudukan: Kantor pusat Perseroan berkedudukan di Kabupaten Merangin.
  • Aset: Aset Perseroan berasal dari aset Perusahaan Daerah, yang merupakan penyertaan modal Daerah dan dicatat dalam Neraca Perseroan.
  • Kegiatan Usaha: Bidang kegiatan usaha Perseroan meliputi perkebunan, pertanian, pertambangan, peternakan, perikanan, pariwisata, BPR, dan usaha lainnya.
  • Modal dan Saham: Modal dasar Perseroan ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Komposisi saham terdiri dari Pemerintah Daerah (paling banyak 51%) dan pemegang saham lainnya (paling sedikit 49%).
  • Organisasi: Organ Perseroan terdiri atas RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris.
  • Kepegawaian: Pegawai Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi setelah mendapat pertimbangan Dewan Komisaris.

Perseroan wajib melaksanakan prinsip peningkatan kinerja dan produktivitas usaha, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), dan peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian usaha.

Penetapan dan penggunaan laba bersih diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ditetapkan dalam RUPS. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan Perseroan ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan selanjutnya ditetapkan oleh RUPS. Pembubaran dan likuidasi Perseroan ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan persetujuan DPRD dan selanjutnya ditetapkan oleh RUPS atau penetapan Pengadilan.

1. Pembentukan Perseroan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Selama proses pembentukan Perseroan, Perusahaan Daerah masih menjalankan kegiatan perusahaan untuk menyelesaikan permasalahannya, meliputi kegiatan pengamanan dan pemeliharaan aset, menyelesaikan hak dan kewajiban kepada pihak ketiga serta penyusunan laporan keuangan penutup Perusahaan Daerah. 3. Direksi Perusahaan Daerah melaporkan hasil penyelesaian masalah kepada Bupati setiap triwulan. 4. Jika Direksi Perusahaan Daerah tidak dapat menyelesaikan permasalahan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, aset tidak lancar yang tidak dapat didayagunakan oleh Perseroan, dikembalikan kepada Pemerintah Daerah. 5. Setelah Perusahaan Daerah menyelesaikan permasalahan, Perusahaan Daerah dinyatakan bubar. 6. Pembubaran Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri.

(-)