di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 6/2015 · Perda Kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan bentuk hukum Perseroan Terbatas. Pembentukan BUMD ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah secara efektif, efisien, dan akuntabel, meningkatkan daya guna aset daerah, mengembangkan investasi daerah, memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta membantu menggerakkan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pembentukan dan pengelolaan BUMD, termasuk:
Perseroan wajib melaksanakan prinsip peningkatan kinerja dan produktivitas usaha, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), dan peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian usaha.
Penetapan dan penggunaan laba bersih diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ditetapkan dalam RUPS. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan Perseroan ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan selanjutnya ditetapkan oleh RUPS. Pembubaran dan likuidasi Perseroan ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan persetujuan DPRD dan selanjutnya ditetapkan oleh RUPS atau penetapan Pengadilan.