di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2011
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 4/2010 · Perda Kabupaten Pemalang No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2011. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 969.382.167.000,00, belanja sebesar Rp. 990.698.320.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (21.316.153.000,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 44.944.647.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 23.628.494.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 21.316.153.000,00.
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meliputi Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya.
Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.
Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), Penerimaan Pinjaman Daerah, dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman. Pengeluaran meliputi Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, dan Pemberian Pinjaman Daerah.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.