Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Tegal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 11/2009 · Perda Kabupaten Tegal No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2009Tanggal Penetapan:22 Mei 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Tegal
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku25 Mei 2009
Tanggal Penetapan22 Mei 2009
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Pelayanan Terpadu Kabupaten Tegal. 2. Peraturan Bupati Tegal Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Tegal. 3. Peraturan Bupati Tegal Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Narkotika Kabupaten Tegal, khusus ketentuan yang mengatur LAKHAR BNK.

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja lembaga lain di Kabupaten Tegal. Latar belakang pembentukan lembaga lain ini adalah untuk melaksanakan tugas pemerintahan umum dan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kelancaran dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari empat lembaga lain, yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K), dan Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten (LAKHAR BNK). Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab antar lembaga serta susunan organisasi masing-masing lembaga, termasuk kepala badan, sekretariat, bidang-bidang, subbagian, subbidang, seksi, satuan tugas, dan kelompok jabatan fungsional. Selain itu, peraturan ini mengatur eselon jabatan struktural pada lembaga-lembaga tersebut.

1. Pejabat yang menduduki jabatan eselon II, III, dan IV pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan menerima tunjangan jabatan sampai dengan dilantiknya Pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pejabat yang sudah atau sebelumnya memangku jabatan eselon IIIa, sebelum peraturan ini ditetapkan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan hak kepegawaian dan administrasi lain dalam jabatan struktural eselon IIIa, walaupun organisasinya menjadi eselon IIIb. 3. Jabatan eselon IIIb sebagaimana ayat (2), efektif diberlakukan bagi pejabat yang baru dipromosikan memangku jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)