Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja lembaga lain di Kabupaten Tegal. Latar belakang pembentukan lembaga lain ini adalah untuk melaksanakan tugas pemerintahan umum dan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kelancaran dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari empat lembaga lain, yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K), dan Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten (LAKHAR BNK). Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab antar lembaga serta susunan organisasi masing-masing lembaga, termasuk kepala badan, sekretariat, bidang-bidang, subbagian, subbidang, seksi, satuan tugas, dan kelompok jabatan fungsional. Selain itu, peraturan ini mengatur eselon jabatan struktural pada lembaga-lembaga tersebut.