Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 143 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur sistem akuntansi di Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. PKTJ, sebagai Badan Layanan Umum (BLU), diharapkan dapat memberikan layanan pendidikan di bidang transportasi jalan dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, tetap mengutamakan layanan prima kepada pengguna jasa. Sistem akuntansi ini mencakup sistem akuntansi keuangan, sistem akuntansi aset tetap, dan sistem akuntansi biaya, yang semuanya dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas, manajemen, dan transparansi keuangan PKTJ. Kebijakan ini juga menetapkan pembagian kewenangan dan tanggung jawab dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan, serta menetapkan standar dan prosedur akuntansi yang harus diikuti oleh PKTJ.