Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 03/SE/Db/2026

Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 03/SE/Db/2026 tentang Pedoman Pemanfaatan Data Interferometric Synthetic Aperture Radar (Insar) pada Manajemen Konstruksi Jalan dan Jembatan

Juga dikenal sebagai: SE Dirjen Bina Marga 03/SE/Db/2026 · SE Dirjen Bina Marga No. 03/SE/Db/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Februari 2026
Informasi GeospasialKonstruksi & InfrastrukturStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipeSurat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Februari 2026

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan acuan teknis bagi penyelenggara jalan dan jembatan dalam pemanfaatan data InSAR pada manajemen konstruksi jalan dan jembatan. Teknologi InSAR, yang mengukur perubahan jarak permukaan hingga milimeter, dapat diterapkan pada seluruh tahapan manajemen konstruksi, mulai dari survei hingga pemeliharaan. Pemanfaatannya meliputi pemantauan pergerakan tanah, penurunan muka tanah, kestabilan lereng, deformasi struktur jembatan, dan perubahan permukaan jalan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akurasi pengambilan serta analisis data deformasi, melalui pengendalian kualitas data, validasi lapangan, dan dokumentasi proses yang dapat ditelusuri. Pengaturan mencakup ketentuan umum (prinsip dasar, jenis, karakteristik data, sumber data, standar produk, kriteria penerapan) dan ketentuan teknis (pengumpulan data, prapemrosesan, pengolahan interferometri, interpretasi hasil, integrasi data, pelaporan, dan pengendalian mutu).

(-)

(-)