Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 7/2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Januari 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2016
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Januari 2013
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati tentang RPJMD Tahun 2012-2016

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2012-2016.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar ruang, waktu, dan fungsi pemerintah, serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Selain itu, bertujuan untuk mencapai penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat.

Ketentuan Substansial:

RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD, rencana kerja dalam kerangka regulasi, dan kerangka pendanaan yang indikatif. RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra SKPD, pedoman Pemerintah Kabupaten dalam menyusun RKPD, dan dokumen perencanaan daerah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan.

SKPD melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan dalam Renstra SKPD.

Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, dan penutup.

Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD untuk memastikan pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah kabupaten, serta mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah kabupaten dan pembangunan jangka menengah nasional.

Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah, ketidaksesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan mendasar (bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional), atau merugikan kepentingan nasional.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai diberlakukan, hal-hal lain yang dalam proses penetapannya menggunakan Peraturan Bupati tetap dan masih berlaku. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai diberlakukan, maka Peraturan Bupati tentang RPJMD Tahun 2012-2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)