Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Maritim Negeri Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 46/2016 · Permen Ristekdikti No. 46 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 46 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2016Tanggal Penetapan:5 Agustus 2016
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Politeknik Maritim Negeri Indonesia
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku16 Agustus 2016
Tanggal Penetapan05 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk mengatur Statuta Politeknik Maritim Negeri Indonesia (Polimarin) sebagai acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi Polimarin dalam melaksanakan pendidikan vokasi di bidang kemaritiman. Kebijakan ini mencakup pembentukan organ-organ pengelola seperti Direktur, Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menetapkan etika akademik dan kebebasan akademik. Hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan juga diatur, termasuk tata cara pengangkatan dan pemberhentian pejabat di Polimarin. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan daya saing lulusan di tingkat nasional dan internasional.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Senat dan Satuan Pengawasan yang ada tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya Senat dan Satuan Pengawasan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Direktur untuk pertama kali mengangkat anggota Dewan Penyantun. 3. Pembentukan Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)