di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I Dan H Section dari Baja Paduan Lainnya
Juga dikenal sebagai: PMK 2/PMK.010/2018 · PMK No. 2/PMK.010/2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperpanjang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah atau memulihkan kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri akibat peningkatan impor produk tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan selama tiga tahun dengan tarif yang menurun setiap tahunnya. Bea masuk ini berlaku untuk semua negara kecuali yang tercantum dalam lampiran. Importir dari negara yang dikecualikan wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal. Bea masuk ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional.