Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.010/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I Dan H Section dari Baja Paduan Lainnya

Juga dikenal sebagai: PMK 2/PMK.010/2018 · PMK No. 2/PMK.010/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2018Tanggal Penetapan:4 Januari 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I Dan H Section dari Baja Paduan Lainnya
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 Januari 2018
Tanggal Penetapan04 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperpanjang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah atau memulihkan kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri akibat peningkatan impor produk tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan selama tiga tahun dengan tarif yang menurun setiap tahunnya. Bea masuk ini berlaku untuk semua negara kecuali yang tercantum dalam lampiran. Importir dari negara yang dikecualikan wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal. Bea masuk ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional.

(-)

(-)