Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 5/2018 · Perda Kabupaten Kolaka No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2018Tanggal Penetapan:27 Agustus 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku27 Agustus 2018
Tanggal Penetapan27 Agustus 2018
Tempat PenetapanKolaka

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah peran penting UMKM dalam menopang pertumbuhan ekonomi daerah dan mengurangi pengangguran. Pemerintah Kabupaten Kolaka memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, pembinaan, dan pengembangan terhadap pelaku UMKM.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Asas dan tujuan penataan dan pemberdayaan UMKM, yang meliputi kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi daerah.
  2. Kriteria UMKM berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
  3. Perlindungan pasar bagi UMKM, termasuk pencegahan penguasaan pasar, perlindungan atas usaha strategis, perlindungan dari diskriminasi, bantuan konsultasi hukum, dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
  4. Pemberdayaan UMKM yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam bentuk pengembangan sumber daya manusia, penguatan kelembagaan dan usaha, penguatan pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, dan pemasaran.
  5. Tugas Bupati dalam pemberdayaan UMKM, meliputi penyusunan kebijakan, perencanaan daerah, penanganan masalah, koordinasi peraturan, pelaksanaan program, koordinasi pengembangan kelembagaan dan SDM, pemantauan dan evaluasi program, serta penyampaian informasi.
  6. Pembiayaan UMKM dari APBD, penyisihan laba BUMD, anggaran tanggung jawab sosial perusahaan, hibah, bantuan luar negeri, dan sumber pembiayaan lain yang sah.
  7. Kemitraan antara UMKM dengan pihak lain berdasarkan prinsip saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.
  8. Fasilitasi pemasaran UMKM di dalam dan luar negeri melalui kontak dagang, pameran produk, dan promosi.
  9. Pembinaan dan pengawasan terhadap UMKM yang telah memperoleh Izin Usaha.

(-)

1. Dalam hal ditemukan dokumen dan/atau informasi yang diberikan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tidak benar dan/atau menyalahgunakan fasilitas pemberdayaan yang diterimanya maka pemberdayaan pada yang bersangkutan dapat dihentikan atau dialihkan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lainnya. 2. Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku atau memakai nama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mendapatkan kemudahan untuk memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha atau pengadaan barang dan jasa untuk Pemerintah dan diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dipidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.