Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Sidenreng Rappang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 5/2014 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2014Tanggal Penetapan:30 Juni 2014
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Sidenreng Rappang
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku30 Juni 2014
Tanggal Penetapan30 Juni 2014
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis, serta sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik. Masyarakat dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sepanjang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas dan tujuan keterbukaan informasi publik.
  2. Hak dan kewajiban pemohon/pengguna informasi publik serta badan publik daerah dan badan publik lainnya.
  3. Jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik daerah dan badan publik lainnya, termasuk informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat.
  4. Informasi yang dikecualikan.
  5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik daerah dan badan publik lainnya, termasuk tanggung jawab dan wewenangnya.
  6. Mekanisme memperoleh informasi.
  7. Komisi Informasi, termasuk fungsi, kedudukan, susunan, tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban.
  8. Keberatan dan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Kabupaten.
  9. Hukum acara Komisi, termasuk mediasi dan ajudikasi.
  10. Gugatan ke pengadilan dan kasasi.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta membangun sistem informasi dan dokumentasi yang baik. Badan Publik Daerah wajib menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Pejabat Badan Publik yang berwenang yang dengan sengaja tidak menyediakan Informasi Publik sesuai peraturan, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah). 3. Tindakan melawan hukum menghancurkan/merusak/menghilangkan dokumen Informasi Publik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).