di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Sidenreng Rappang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 5/2014 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis, serta sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik. Masyarakat dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sepanjang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta membangun sistem informasi dan dokumentasi yang baik. Badan Publik Daerah wajib menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya.