Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Parigi Moutong 7/2016 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2016Tanggal Penetapan:19 Desember 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Tanggal Berlaku19 Desember 2016
Tanggal Penetapan19 Desember 2016
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Parigi Moutong. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan lingkungan hidup yang layak dan terjangkau bagi masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah, serta mengantisipasi dampak urbanisasi dan pembangunan yang tidak seimbang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria dan Tipologi Kumuh: Menetapkan kriteria kekumuhan berdasarkan bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah dan persampahan, proteksi kebakaran, dan ruang terbuka hijau. Juga mengatur tipologi kumuh berdasarkan letak geografis (di atas air, tepi air, dataran, perbukitan, daerah rawan bencana).
  2. Pencegahan Kumuh: Meliputi pengawasan dan pengendalian perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan. Juga mencakup pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi.
  3. Peningkatan Kualitas: Mengatur penetapan lokasi kumuh melalui pendataan dan penilaian, serta perencanaan penanganan. Pola penanganan meliputi pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali, disesuaikan dengan kondisi kekumuhan dan legalitas lahan.
  4. Penyediaan Tanah dan Pendanaan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyediaan tanah dan pendanaan untuk peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.
  5. Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah: Merumuskan kebijakan, melakukan survei dan pendataan, memberdayakan masyarakat, membangun kawasan permukiman, memberikan bantuan sosial, membina peran masyarakat, dan menyediakan pertanahan.
  6. Pola Kemitraan dan Peran Masyarakat: Mengatur pola kemitraan antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, serta peran masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 73 sampai dengan Pasal 76 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian kegiatan, penyegelan, pembongkaran bangunan, pembekuan/pencabutan izin, denda, atau penutupan lokasi.