di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 5/2006 · Perda Kota Tegal No. 5 Tahun 2006 · Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur tentang larangan minuman beralkohol. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol bertentangan dengan norma agama dan moral bangsa, dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman, perilaku seseorang, serta membahayakan kesehatan jasmani dan rohani. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menghindarkan warga masyarakat dari pengaruh minuman beralkohol dan melindungi masyarakat dari kehancuran akhlak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi larangan memproduksi, mengoplos, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, menyediakan, menyajikan, menggunakan, mengirimkan, mengangkut, dan memasukkan minuman beralkohol ke dalam wilayah Kota Tegal. Selain itu, setiap orang dilarang mabuk dan/atau mengakibatkan terganggunya ketertiban dan ketentraman masyarakat. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan tersebut secara terkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Peraturan ini juga mengatur penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar ethanol (C2H5OH), yaitu golongan A (1% - 5%), golongan B (5% - 20%), golongan C (20% - 55%), dan minuman beralkohol yang tidak termasuk dalam golongan A, B, dan C termasuk di dalamnya minuman beralkohol tradisional dan hasil oplosan.