Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 5/2006 · Perda Kota Tegal No. 5 Tahun 2006 · Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2006Tanggal Penetapan:23 Maret 2006
Pelayanan KesehatanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLarangan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku15 Juni 2006
Tanggal Penetapan23 Maret 2006
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotapraja Tegal tanggal 12 Juni 1957 tentang Penjualan Minuman yang Mengandung Alkohol. 2. Peraturan Daerah Kotamadya Tegal tanggal 17 September 1968 Nomor 37 / DPRD - GR / PD. / 68 tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kotapraja Tegal tentang Penjualan Minuman Yang Mengandung Alkohol. 3. Peraturan Daerah Tingkat II (Kotamadya) Tegal Nomor 05 Tahun 1978 tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kotapraja Tegal tentang Penjualan Minuman Yang Mengandung Alkohol.

Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur tentang larangan minuman beralkohol. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol bertentangan dengan norma agama dan moral bangsa, dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman, perilaku seseorang, serta membahayakan kesehatan jasmani dan rohani. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menghindarkan warga masyarakat dari pengaruh minuman beralkohol dan melindungi masyarakat dari kehancuran akhlak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi larangan memproduksi, mengoplos, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, menyediakan, menyajikan, menggunakan, mengirimkan, mengangkut, dan memasukkan minuman beralkohol ke dalam wilayah Kota Tegal. Selain itu, setiap orang dilarang mabuk dan/atau mengakibatkan terganggunya ketertiban dan ketentraman masyarakat. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan tersebut secara terkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Peraturan ini juga mengatur penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar ethanol (C2H5OH), yaitu golongan A (1% - 5%), golongan B (5% - 20%), golongan C (20% - 55%), dan minuman beralkohol yang tidak termasuk dalam golongan A, B, dan C termasuk di dalamnya minuman beralkohol tradisional dan hasil oplosan.

(-)

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 3 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta). Pelanggaran juga disertai dengan perampasan barang-barang yang terkait untuk dimusnahkan.