Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ketertiban umum dengan menangani gelandangan dan pengemis secara efektif, terpadu, dan berkesinambungan, serta menghormati hak asasi manusia. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah untuk menjamin kesejahteraan warga negara dan melindungi kelompok masyarakat yang rentan seperti gelandangan dan pengemis.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Penanganan:** Penanganan gelandangan dan pengemis dilakukan melalui upaya preventif, represif, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial.
2. **Upaya Preventif:** Meliputi pelatihan keterampilan, peningkatan kesehatan, fasilitasi tempat tinggal, peningkatan pendidikan, penyuluhan, bimbingan sosial, dan bantuan sosial.
3. **Upaya Represif:** Meliputi penertiban, penjangkauan, pembinaan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS), dan pelimpahan.
4. **Upaya Rehabilitasi Sosial:** Meliputi motivasi, perawatan, pelatihan vokasional, bimbingan mental spiritual dan fisik, konseling psikososial, pelayanan aksesibilitas, bantuan sosial, bimbingan resosialisasi, bimbingan lanjut, dan rujukan. Rehabilitasi dapat berupa rehabilitasi sosial awal di RPS dan rehabilitasi sosial lanjutan.
5. **Upaya Reintegrasi Sosial:** Meliputi bimbingan resosialisasi, koordinasi antar pemerintah daerah, pemulangan, dan pembinaan lanjutan.
Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam penanganan gelandangan dan pengemis, serta pembiayaan yang dibebankan kepada APBD dan/atau sumber lain yang sah. Selain itu, terdapat larangan melakukan pergelandangan dan pengemisan, memperalat orang lain untuk tujuan tersebut, serta memberi uang atau barang kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.