Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palu 3/2018 · Perda Kota Palu No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Palu Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2018Tanggal Penetapan:3 Juli 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
LokasiPemerintah Kota Palu
Tanggal Berlaku03 Juli 2018
Tanggal Penetapan03 Juli 2018
Tempat PenetapanPalu

(-)

Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ketertiban umum dengan menangani gelandangan dan pengemis secara efektif, terpadu, dan berkesinambungan, serta menghormati hak asasi manusia. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah untuk menjamin kesejahteraan warga negara dan melindungi kelompok masyarakat yang rentan seperti gelandangan dan pengemis. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Penanganan:** Penanganan gelandangan dan pengemis dilakukan melalui upaya preventif, represif, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial. 2. **Upaya Preventif:** Meliputi pelatihan keterampilan, peningkatan kesehatan, fasilitasi tempat tinggal, peningkatan pendidikan, penyuluhan, bimbingan sosial, dan bantuan sosial. 3. **Upaya Represif:** Meliputi penertiban, penjangkauan, pembinaan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS), dan pelimpahan. 4. **Upaya Rehabilitasi Sosial:** Meliputi motivasi, perawatan, pelatihan vokasional, bimbingan mental spiritual dan fisik, konseling psikososial, pelayanan aksesibilitas, bantuan sosial, bimbingan resosialisasi, bimbingan lanjut, dan rujukan. Rehabilitasi dapat berupa rehabilitasi sosial awal di RPS dan rehabilitasi sosial lanjutan. 5. **Upaya Reintegrasi Sosial:** Meliputi bimbingan resosialisasi, koordinasi antar pemerintah daerah, pemulangan, dan pembinaan lanjutan. Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam penanganan gelandangan dan pengemis, serta pembiayaan yang dibebankan kepada APBD dan/atau sumber lain yang sah. Selain itu, terdapat larangan melakukan pergelandangan dan pengemisan, memperalat orang lain untuk tujuan tersebut, serta memberi uang atau barang kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 21 huruf a (pergelandangan dan/atau pengemisan) dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 21 huruf a secara berkelompok dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 21 huruf b (memperalat orang lain) dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 21 huruf c (mengajak, membujuk, dll.) dapat dikenai pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 40.000.000,00. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 22 (memberi uang/barang kepada gelandangan/pengemis di tempat umum) dapat dikenai pidana kurungan paling lama 10 hari atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00.