Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 23 Tahun 2017

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 23/2017 · Keppres No. 23 Tahun 2017 · Keppres Nomor 23 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2017Tanggal Penetapan:8 Agustus 2017
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Pengendalian Inflasi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Agustus 2017
Tanggal Penetapan08 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk menjaga laju inflasi yang rendah dan stabil sebagai prasyarat pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Untuk mencapai tujuan ini, dibentuklah Tim Pengendalian Inflasi Nasional yang terdiri dari Tim Pengendalian Inflasi Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Tim ini bertugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengendalian inflasi, serta mengatasi hambatan dalam pencapaian sasaran inflasi. Keanggotaan tim melibatkan berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah, serta pihak lain yang dianggap perlu. Tim ini juga bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

1. Provinsi yang belum membentuk Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi, gubernur membentuk Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi. 2. Kabupaten/kota yang belum membentuk Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota, bupati/walikota membentuk Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota. 3. Provinsi dan kabupaten/kota yang telah membentuk tim namun belum sesuai dengan Keputusan Presiden ini menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini. 4. Pembentukan dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah Keputusan Presiden ini ditetapkan.

(-)