Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Yogyakarta 82/2025 · Perwali Kota Yogyakarta No. 82 Tahun 2025 · Perwali Kota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2025Tanggal Penetapan:31 Desember 2025
Kesehatan & FarmasiPelayanan KesehatanStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku31 Desember 2025
Tanggal Penetapan31 Desember 2025
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta.

Peraturan ini diterbitkan untuk memperbarui tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Yogyakarta agar lebih adaptif terhadap perkembangan hukum dan kondisi terkini, guna menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu dan berfokus pada keselamatan pasien. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur kelembagaan RSUD yang kini terdiri dari pejabat pengelola, pejabat struktural, kelompok jabatan fungsional dan non-fungsional, dewan pengawas, satuan pemeriksaan internal, komite, instalasi, serta unit kerja. Peraturan ini merinci susunan jabatan struktural RSUD, mulai dari Direktur hingga Kepala Subbagian. Direktur RSUD memiliki tanggung jawab strategis, termasuk kepatuhan terhadap peraturan, penetapan kebijakan anti-korupsi dan fraud, pengelolaan sumber daya, serta pelaporan berkala mengenai mutu dan keselamatan pasien kepada Dewan Pengawas. Selain itu, Direktur diwajibkan menyusun pola tata kelola staf medis, keperawatan, dan profesi kesehatan lainnya. Syarat pengangkatan Direktur diperketat dengan kewajiban memiliki kompetensi manajemen rumah sakit, sertifikasi pelatihan manajerial, serta pernyataan kesanggupan menjalankan praktik bisnis sehat. Lebih lanjut, peraturan ini mengatur tugas Kepala Instalasi dalam merencanakan dan mengevaluasi kegiatan pelayanan, serta memperkenalkan pembentukan Unit Kerja Fungsional dan tim kerja untuk mendukung efektivitas operasional RSUD. Seluruh pejabat struktural dan fungsional, termasuk Kepala Bagian, Bidang, Tim Kerja, Sub Bagian, Unit Kerja, Instalasi, dan Ketua Komite, diwajibkan menyampaikan laporan kinerja kepada atasan masing-masing secara berjenjang.

(-)

(-)