Keputusan Presiden No. 306 Tahun 1965 ini mengatur pokok-pokok organisasi, tata-tertib, dan tata-kerja Badan Tenaga Atom Nasional. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk mengatur susunan organisasi dan tugas Badan Tenaga Atom Nasional, yang memiliki peran penting dalam bidang tenaga atom. Kebijakan ini menetapkan struktur organisasi yang terdiri dari Kantor Pusat dan Kantor Cabang, serta perwakilan di luar negeri. Menteri/Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional bertanggung jawab memimpin dan menetapkan kebijakan berdasarkan arahan Presiden. Badan ini dibantu oleh Pembantu Direktur Jenderal dan Badan Penasihat Ilmiah. Tugas-tugas administratif dan teknis-ilmiah dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur Jenderal melalui biro-biro dan direktorat-direktorat. Proyek-proyek tenaga atom dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur Jenderal Urusan Pelaksanaan, dan fasilitas yang telah selesai dapat digunakan oleh instansi lain melalui perjanjian kerja sama.