Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 18 Tahun 2008 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 18/2008 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 18 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2008Tanggal Penetapan:4 November 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
LokasiPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Berlaku27 November 2008
Tanggal Penetapan04 November 2008
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2007. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
  2. Laporan realisasi anggaran yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan.
  3. Uraian laporan realisasi anggaran yang merinci selisih anggaran dengan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto.
  4. Neraca yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  5. Laporan arus kas yang mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir.
  6. Catatan atas laporan keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  7. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan, termasuk laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja pemerintah daerah (LAKIP), dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.

Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)