Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene No. 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 16/2015 · Perda Kabupaten Majene No. 16 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanMajene

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah perpustakaan sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuannya adalah menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan. Pemerintah Daerah juga berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan, serta promosi gemar membaca.
  2. Hak dan Kewajiban Masyarakat: Masyarakat berkewajiban menjaga kelestarian koleksi perpustakaan dan mematuhi peraturan. Masyarakat berhak memperoleh layanan perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam pengawasan.
  3. Standar Perpustakaan: Peraturan ini mengatur standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan.
  4. Pembentukan dan Penyelenggaraan Perpustakaan: Pembentukan perpustakaan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. Setiap penyelenggara tempat dan/atau fasilitas umum wajib menyediakan perpustakaan, taman bacaan, atau sudut baca.
  5. Jenis Perpustakaan: Jenis perpustakaan meliputi Perpustakaan Umum, Sekolah/Madrasah, Perguruan Tinggi, dan Khusus.
  6. Koleksi dan Layanan Perpustakaan: Koleksi perpustakaan harus diseleksi, diolah, disimpan, dilayangkan, dan dikembangkan. Layanan perpustakaan harus dilakukan secara prima dan berorientasi pada kepentingan pemustaka.
  7. Tenaga Perpustakaan: Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan tenaga perpustakaan yang memenuhi kualifikasi.
  8. Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam: Setiap SKPD dan lembaga pemerintahan di Daerah yang menghasilkan karya cetak dan rekam wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar/keping kepada instansi pengelola perpustakaan.
  9. Pendanaan Perpustakaan: Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran melalui APBD.

1. Perpustakaan yang telah menjalankan kegiatannya sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Penyelenggara perpustakaan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang melanggar ketentuan Pasal 35 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian bantuan pembinaan. 2. Sekolah/madrasah dan perguruan tinggi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38 atau Pasal 39 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian bantuan pembinaan. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan denda. 4. Penyelenggara tempat dan/atau fasilitas umum yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan, dan/atau denda. 5. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 47 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda.