Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Penetapan Kolektif Keputusan Presiden tentang Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C ke atas Selain Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama yang Ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara Atas Nama Presiden

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 17/2016 · Perka BKN No. 17 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2016Tanggal Penetapan:12 Agustus 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPenetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Penetapan Kolektif Keputusan Presiden tentang Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C ke atas Selain Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama yang Ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara Atas Nama Presiden
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku16 Agustus 2016
Tanggal Penetapan12 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 Tanggal 2 Januari 2015 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c Ke Atas Selain Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama, *sepanjang bertentangan* dengan Peraturan Kepala Badan ini.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara dalam bidang pensiun pegawai negeri sipil. Peraturan ini mengatur tentang penetapan angka pengenal nomor pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kolektif Keputusan Presiden tentang kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian, dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas, selain kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian, dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama yang ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden. Penetapan ini meliputi berbagai jenis pemberhentian, seperti pemberhentian atas permintaan sendiri, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat, serta pemberhentian dan pemberian pensiun karena mencapai batas usia pensiun atau karena cacat jasmani dan/atau rohani. Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian, dan pemberian pensiun bagi janda/duda/anak/orang tua, serta pemberian pensiun janda/duda pensiunan pegawai negeri sipil.

1. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 Tanggal 2 Januari 2015 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c Ke Atas Selain Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan ini. 2. Keputusan Presiden tentang kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang telah ditetapkan secara individual setelah berlakunya Peraturan Kepala Badan ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)