Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (SIAK)

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 7/2011 · Perda Kota Binjai No. 7 Tahun 2011 · Perda Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2011Tanggal Penetapan:20 Januari 2011
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (SIAK)
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku20 Januari 2011
Tanggal Penetapan20 Januari 2011
Tempat PenetapanBinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Binjai dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Pembiayaan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Peraturan Daerah Kota Binjai ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 18 Tahun 2008 dengan perkembangan saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk, perlindungan status hak sipil penduduk, dan mendapatkan data yang mutakhir, benar dan lengkap. Kewenangan penyelenggaraan administrasi kependudukan berada pada Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan oleh Walikota dengan koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Lurah, pengelolaan data, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas) melaksanakan urusan administrasi kependudukan, termasuk pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, serta kepemilikan dokumen yang sah. Diatur pula mengenai pencatatan dan penerbitan biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendaftaran perubahan alamat, pendaftaran WNI tinggal sementara, dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Selain itu, diatur pula mengenai pencatatan sipil yang meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.

1. Penerapan Sanksi Administrasi berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan daerah ini diundangkan, maka semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Kartu Keluarga dan Kartu tanda Penduduk sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dikenai denda administratif dengan besaran yang bervariasi. 2. Penduduk WNI dan orang asing yang tidak membawa KTP atau Surat Keterangan Tempat Tinggal didenda administratif. 3. Pejabat yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenai denda administratif. 4. Penduduk yang memalsukan dokumen, mengubah data tanpa hak, mengakses database kependudukan tanpa hak, mencetak/mendistribusikan blanko dokumen kependudukan tanpa hak, atau mendaftarkan diri lebih dari satu kali dipidana penjara dan/atau denda.