di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2004 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan
Juga dikenal sebagai: PP 17/2004 · PP No. 17 Tahun 2004 · PP Nomor 17 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2004 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dengan memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2004. Kebijakan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pejabat Negara seperti Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat tinggi lainnya. Penerima Pensiun dan Tunjangan juga termasuk dalam cakupan peraturan ini. Besaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas ditetapkan sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2004, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan sebelum potongan iuran. Pembayaran dilakukan pada bulan Juni 2004, dan bagi yang menerima lebih dari satu penghasilan, hanya diberikan untuk yang lebih menguntungkan. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan.