Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2004 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan

Juga dikenal sebagai: PP 17/2004 · PP No. 17 Tahun 2004 · PP Nomor 17 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2004Tanggal Penetapan:28 Mei 2004
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2004 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Mei 2004
Tanggal Penetapan28 Mei 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2004 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dengan memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2004. Kebijakan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pejabat Negara seperti Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat tinggi lainnya. Penerima Pensiun dan Tunjangan juga termasuk dalam cakupan peraturan ini. Besaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas ditetapkan sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2004, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan sebelum potongan iuran. Pembayaran dilakukan pada bulan Juni 2004, dan bagi yang menerima lebih dari satu penghasilan, hanya diberikan untuk yang lebih menguntungkan. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)