Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 3/2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2015Tanggal Penetapan:15 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku15 Oktober 2015
Tanggal Penetapan15 Oktober 2015
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2013 Nomor 17) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2014 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2014. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan rincian pendapatan, belanja, dan transfer, serta pembiayaan daerah. Neraca menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan nonanggaran. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)