Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2008 ini bertujuan untuk merinci Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2009 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008. Rincian anggaran ini diatur berdasarkan bagian anggaran/unit organisasi, fungsi/sub fungsi, program, kegiatan, lokasi, dan jenis belanja. Peraturan ini menetapkan bahwa rincian anggaran tersebut akan menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2009. Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan perubahan rincian anggaran yang meliputi pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta perubahan yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN).