Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGRAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Manado 1/2016 · Perda Kota Manado No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2016Tanggal Penetapan:19 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGRAN 2015
LokasiPemerintah Kota Manado
Tanggal Berlaku23 Agustus 2016
Tanggal Penetapan19 Agustus 2016
Tempat PenetapanManado

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 2. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 56 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Peraturan Daerah Kota Manado ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilengkapi dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan Realisasi Anggaran tahun anggaran 2015 menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.726.971.962.034,00 dan belanja sebesar Rp. 1.478.996.031.863,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 247.975.930.171,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 248.166.140.932,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 25.173.588.130,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 222.992.552.802,00.

Neraca per 31 Desember 2015 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.884.491.470.750,93, jumlah kewajiban sebesar Rp. 44.363.174.836,24, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.840.128.295.914,69. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal yang sama menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 248.337.440.691,21 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 479.254.558.566,24.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Walikota menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)