Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 3/2019 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2019Tanggal Penetapan:31 Mei 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku31 Mei 2019
Tanggal Penetapan31 Mei 2019
Tempat PenetapanKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, nyaman, bersih, dan indah di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakangnya adalah perkembangan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang berdampak pada tata kehidupan, sehingga pemerintah daerah perlu bersinergi dengan masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, meliputi:

  1. Tertib Fasilitas Umum: Kewajiban menjaga dan memelihara fasilitas umum, larangan mengotori, merusak, atau merubah bentuk fasilitas umum.
  2. Tertib Lalu Lintas dan Jalan: Pengaturan pemanfaatan jalan dan fasilitas jalan sesuai peruntukannya, pengaturan rambu lalu lintas dan marka jalan, larangan merusak rambu lalu lintas, larangan menutup jalan tanpa izin, kewajiban menggunakan kendaraan yang laik jalan, larangan mengotori jalan, larangan berjualan di jalan, dan larangan bertempat tinggal di fasilitas umum.
  3. Tertib Lingkungan: Penetapan kawasan jalur hijau, larangan merusak jalur hijau, larangan berbuat gaduh, larangan membuang sampah sembarangan, dan larangan membuat kandang hewan tanpa izin.
  4. Tertib Sungai, Drainase, dan Sumber Air: Larangan membuang limbah ke sungai, larangan mempersempit saluran air, dan larangan memasang karamba tanpa izin.
  5. Tertib Usaha: Kewajiban memiliki izin usaha dan larangan melakukan kegiatan usaha tanpa izin.
  6. Tertib Tempat Hiburan dan Tempat Keramaian: Kewajiban memiliki izin untuk menyelenggarakan tempat hiburan dan kegiatan keramaian.
  7. Tertib Sosial: Larangan meminta sumbangan tanpa izin, larangan menyelenggarakan undian tanpa izin, larangan mengemis, larangan berada di tempat umum bagi penderita penyakit tertentu, larangan berbuat asusila, dan larangan melakukan perjudian.
  8. Tertib Kependudukan: Kewajiban memiliki kartu tanda penduduk, kewajiban melaporkan diri bagi pendatang, dan kewajiban melaporkan penghuni rumah kost.

Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan operasional penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja, partisipasi masyarakat dalam melaporkan gangguan ketertiban umum, serta pembinaan dan pengawasan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.

(-)

1. Pelanggaran Pasal 3 ayat (3) dipidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp5.000.000,00. 2. Pelanggaran Pasal 15 ayat (2), Pasal 17, Pasal 23, dan Pasal 24 dipidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp10.000.000,00.