Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 3/2014 · Perda Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2014Tanggal Penetapan:27 Januari 2014
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku27 Januari 2014
Tanggal Penetapan27 Januari 2014
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan Sragen yang aman, sehat, rapi, dan indah serta penyehatan lingkungan yang berkelanjutan. Latar belakangnya adalah peningkatan kuantitas sampah domestik yang tidak sebanding dengan kapasitas daya tampung serta karakteristik sampah yang semakin beragam.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan sampah, termasuk perencanaan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku usaha, perizinan, mekanisme pengelolaan sampah (pengurangan dan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta pengelolaan sampah spesifik), pembiayaan, kerjasama dan kemitraan, pemanfaatan sarana dan prasarana, data dan informasi, retribusi persampahan, peran serta masyarakat, larangan, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian sengketa, penyidikan, dan sanksi (administratif dan pidana).

Pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk mengatur pengelolaan sampah dari sumber ke TPA, menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai standar, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat sampah, membersihkan lingkungan dari sampah, dan mengurangi serta menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban terkait pengelolaan sampah di lingkungannya, termasuk menerapkan konsep recycle, teknologi ramah lingkungan, dan membayar retribusi pengelolaan sampah.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis (maksimal tiga kali), atau pencabutan perizinan. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu (Pasal 12 ayat (1) dan (2); Pasal 13 ayat (1); Pasal 14 ayat (1); Pasal 16 ayat (1); Pasal 17; Pasal 19; Pasal 20; Pasal 24; Pasal 26; dan Pasal 40) dapat diancam dengan pidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,00.