Peraturan Daerah Kabupaten Belitung ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2005. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 187.539.089.002,49 dan realisasi belanja daerah adalah Rp. 153.432.462.606,71, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 34.106.626.395,78. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 74.218.308.103,94 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.488.641.871,48, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 72.729.666.232,46. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan. Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2005 tercermin dalam neraca daerah dengan total aktiva sebesar Rp. 438.363.074.327,12, total hutang sebesar Rp. 2.742.435.970,36, dan total ekuitas dana sebesar Rp. 435.620.638.356,76. Saldo kas daerah pada tanggal yang sama adalah Rp. 106.836.292.628,24. Laporan keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.