Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 3/2006 · Perda Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 September 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 September 2006
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung tahun 2004 Nomor 1 Seri A ) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2005 Nomor 3 Seri A)

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2005. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 187.539.089.002,49 dan realisasi belanja daerah adalah Rp. 153.432.462.606,71, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 34.106.626.395,78. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 74.218.308.103,94 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.488.641.871,48, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 72.729.666.232,46. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan. Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2005 tercermin dalam neraca daerah dengan total aktiva sebesar Rp. 438.363.074.327,12, total hutang sebesar Rp. 2.742.435.970,36, dan total ekuitas dana sebesar Rp. 435.620.638.356,76. Saldo kas daerah pada tanggal yang sama adalah Rp. 106.836.292.628,24. Laporan keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)