Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2025 tentang Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 1/2025 · Perda Kota Banjar No. 1 Tahun 2025 · Perda Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2025Tanggal Penetapan:20 Juni 2025
Perlindungan Lingkungan HidupPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaCagar Budaya
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku20 Juni 2025
Tanggal Penetapan20 Juni 2025
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2025 tentang Cagar Budaya ditetapkan dengan tujuan untuk menjaga kelestarian cagar budaya sebagai peninggalan yang bermanfaat bagi pengembangan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan pariwisata. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan terhadap pelestarian dan pengelolaan cagar budaya melalui upaya pelindungan, pengembangan, pelestarian, dan pemanfaatan. Peraturan ini juga didasarkan pada kewenangan pemerintah daerah untuk membuat peraturan pengelolaan cagar budaya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup fungsi dan tugas Pemerintah Daerah dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya, serta wewenang untuk menyelenggarakan register nasional, menetapkan etika pelestarian, mengoordinasikan pelestarian lintas sektor, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status cagar budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerja sama, mengelola kawasan cagar budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan dan/atau menyimpan cagar budaya, dan melakukan pengelompokan cagar budaya berdasarkan kepentingannya.

Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Ahli Cagar Budaya, kriteria benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang dapat ditetapkan sebagai cagar budaya, penemuan dan pencarian cagar budaya, register cagar budaya, pelestarian, pengelolaan cagar budaya, peran serta masyarakat dan juru pelihara, kepemilikan dan pengalihan cagar budaya, kerja sama, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Setiap Orang yang belum mendaftarkan Cagar Budaya agar mendaftarkan kepada Perangkat Daerah yang membidangi Kebudayaan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki izin menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pencabutan izin; f. pemulihan Cagar Budaya; dan/atau g. denda administratif. 2. Pengelola Museum yang melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pencabutan izin; dan/atau f. denda administratif. 3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 58 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.