Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Tanah Laut

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 5/2017 · Permen Ristekdikti No. 5 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2017Tanggal Penetapan:4 Januari 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Politeknik Negeri Tanah Laut
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku13 Januari 2017
Tanggal Penetapan04 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Tanah Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 271)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Politeknik Negeri Tanah Laut (Politala). Latar belakangnya adalah untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politala, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Identitas Politala, termasuk kedudukan, pendirian, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater.
  2. Penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, meliputi pendidikan (program vokasi, sistem kredit semester, kurikulum, penilaian, kelulusan, bahasa pengantar, wisuda, dan penerimaan mahasiswa baru), penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Kode etik dan etika akademik bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.
  4. Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
  5. Pemberian gelar dan penghargaan.
  6. Sistem pengelolaan Politala, termasuk visi, misi, tujuan, organisasi (Direktur, Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun), serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ pengelola.
  7. Sistem pengendalian dan pengawasan internal.
  8. Ketentuan mengenai dosen dan tenaga kependidikan, mahasiswa dan alumni, sarana dan prasarana, pengelolaan anggaran, kerja sama, dan sistem penjaminan mutu internal.
  9. Bentuk dan tata cara penetapan peraturan dan keputusan.
  10. Pendanaan dan kekayaan Politala.

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan manusia yang berilmu, profesional, religius, memiliki etika, dan integritas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menyelenggarakan pendidikan vokasi yang bermutu, menghasilkan lulusan yang kompeten, kreatif, dan mandiri.

1. Semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik di ITK masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)