Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan Siap Saji

Juga dikenal sebagai: Keputusan Menkes HK.01.07/MENKES/301/2026 · Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/301/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2026Tanggal Penetapan:14 April 2026
Kesehatan & FarmasiIndustri Makanan & MinumanPerlindungan Konsumen

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kesehatan
Tanggal Berlaku14 April 2026
Tanggal Penetapan14 April 2026

(-)

Keputusan Menteri Kesehatan ini ditetapkan sebagai upaya preventif untuk mengurangi risiko penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2 yang disebabkan oleh konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebih. Kebijakan ini bertujuan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat agar dapat memilih pangan olahan siap saji yang lebih sehat sesuai kebutuhan.

Substansi kebijakan ini mengatur kewajiban pencantuman label gizi dan pesan kesehatan berupa nutri-level pada pangan olahan siap saji, khususnya produk minuman. Kewajiban ini berlaku bagi pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan pangan olahan siap saji, dengan prioritas awal bagi pelaku usaha berskala besar. Nutri-level dikategorikan ke dalam empat tingkatan (A, B, C, dan D) yang dibedakan berdasarkan warna dan kandungan gula, garam, serta lemak jenuh per 100 ml produk.

Pelaku usaha wajib melakukan pengujian kandungan gizi melalui laboratorium pemerintah atau laboratorium terakreditasi sebagai dasar pernyataan mandiri dalam penentuan nutri-level. Informasi nutri-level harus dicantumkan pada berbagai media informasi seperti daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, dan aplikasi elektronik komersial. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan advokasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan ini.

1. Ketentuan pencantuman label gizi dan pesan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mulai diwajibkan setelah dua tahun terhitung sejak penetapan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)