Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 3/2022 · Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2022Tanggal Penetapan:25 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku25 Agustus 2022
Tanggal Penetapan25 Agustus 2022
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2021. Laporan pertanggungjawaban APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.085.377.648.228,71 dan belanja sebesar Rp. 1.094.695.917.395,02, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 9.318.269.166,31). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 141.217.755.814,85 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 141.217.755.814,85. Laporan perubahan saldo anggaran lebih menunjukkan saldo akhir sebesar Rp.131.899.486.648,54. Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp2.580.696.084.823,11, jumlah kewajiban sebesar Rp256.475.361.206,01, dan jumlah ekuitas sebesar Rp2.324.220.723.617,10. Laporan operasional mencatat defisit sebesar (Rp. 58.322.030.005,41). Laporan arus kas menunjukkan saldo akhir kas sebesar Rp.131.899.486.648,54. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp.2.324.220.723.617,10. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini menyajikan rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)