Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan perusakan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 7/2005 · Perda Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Juli 2005
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Pencemaran dan perusakan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Juli 2005
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup bertujuan untuk memelihara dan menjaga kualitas lingkungan hidup agar selaras, serasi, dan seimbang, mendukung pembangunan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat pemanfaatan lingkungan hidup.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Setiap orang atau penanggung jawab usaha/kegiatan dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan pencemaran/perusakan lingkungan.
  2. Kewajiban memiliki dokumen kajian lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) bagi usaha/kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup.
  3. Pemerintah Daerah berwenang melakukan inventarisasi sumber pencemar, menetapkan tingkatan pencemaran berdasarkan baku mutu, dan menetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
  4. Setiap kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam atau lingkungan sebagai tempat pembuangan limbah harus mendapat izin.
  5. Penanggung jawab kegiatan/usaha wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan pencemaran/perusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatannya.
  6. Pengaturan mengenai keadaan abnormal (uji coba, pemeliharaan, gangguan) dan keadaan darurat, termasuk kewajiban pelaporan dan penanggulangan.
  7. Sistem tanggap darurat bagi kegiatan yang menghasilkan limbah B3.
  8. Hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk hak atas informasi dan hak mengajukan gugatan.
  9. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan.
  10. Kewajiban penanggung jawab usaha/kegiatan untuk menanggung biaya penanggulangan pencemaran, pemulihan lingkungan, dan membayar ganti rugi.
  11. Pembinaan oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
  12. Pengawasan dan pelaporan, termasuk kewajiban menyampaikan laporan hasil pemantauan.

1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Bupati berwenang melakukan tindakan administratif terhadap setiap Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini berupa pencabutan izin sementara atau tetap. 2. Setiap orang dan/atau penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dan/atau melakukan tindakan pidana di bidang lingkungan hidup diancam dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.