Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup bertujuan untuk memelihara dan menjaga kualitas lingkungan hidup agar selaras, serasi, dan seimbang, mendukung pembangunan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat pemanfaatan lingkungan hidup.
Ketentuan substansial mencakup:
- Setiap orang atau penanggung jawab usaha/kegiatan dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan pencemaran/perusakan lingkungan.
- Kewajiban memiliki dokumen kajian lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) bagi usaha/kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup.
- Pemerintah Daerah berwenang melakukan inventarisasi sumber pencemar, menetapkan tingkatan pencemaran berdasarkan baku mutu, dan menetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
- Setiap kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam atau lingkungan sebagai tempat pembuangan limbah harus mendapat izin.
- Penanggung jawab kegiatan/usaha wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan pencemaran/perusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatannya.
- Pengaturan mengenai keadaan abnormal (uji coba, pemeliharaan, gangguan) dan keadaan darurat, termasuk kewajiban pelaporan dan penanggulangan.
- Sistem tanggap darurat bagi kegiatan yang menghasilkan limbah B3.
- Hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk hak atas informasi dan hak mengajukan gugatan.
- Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan.
- Kewajiban penanggung jawab usaha/kegiatan untuk menanggung biaya penanggulangan pencemaran, pemulihan lingkungan, dan membayar ganti rugi.
- Pembinaan oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
- Pengawasan dan pelaporan, termasuk kewajiban menyampaikan laporan hasil pemantauan.