Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten Batang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 6/2008 · Perda Kabupaten Batang No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2008Tanggal Penetapan:12 Juni 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten Batang
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku25 Juni 2008
Tanggal Penetapan12 Juni 2008
Tempat PenetapanBatang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2008 ini membentuk Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Batang sebagai bagian dari perangkat daerah. Sekretariat BNK bertugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan operasional kepada BNK dalam bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan lembaga ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penyalahgunaan narkotika yang membutuhkan penanganan komprehensif.

Ketentuan Substansial:

Sekretariat BNK memiliki fungsi:

  1. Penyusunan program Sekretariat BNK.
  2. Pemberian dukungan penyusunan standar operasional prosedur penyelenggaraan P4GN.
  3. Pemberian dukungan pengoordinasian perangkat daerah dan instansi pemerintah dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pelaksanaan operasional di bidang ketersediaan dan P4GN.
  4. Pemberian dukungan pelaksanaan koordinasi teknis penyelenggaraan P4GN.
  5. Pemberian dukungan pelaksanaan administrasi penyelenggaraan P4GN.
  6. Pemberian dukungan pelaksanaan operasional penyelenggaraan P4GN.
  7. Pemberian dukungan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sistem informasi.
  8. Pemberian dukungan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan P4GN.
  9. Pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan di lingkungan BNK.

Susunan organisasi Sekretariat BNK terdiri dari:

  1. KALAKHAR BNK;
  2. Sekretariat (Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan);
  3. Seksi Pencegahan;
  4. Seksi Penegakan;
  5. Seksi Terapi dan Rehabilitasi;
  6. Seksi Data dan Informasi;
  7. Satuan Tugas.

KALAKHAR BNK adalah jabatan eselon III a, Sekretaris eselon III b, dan Kepala Sub Bagian/Kasi eselon IV a. Biaya pelaksanaan tugas Sekretariat BNK dibebankan pada APBD Kabupaten Batang.

(-)

(-)