di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten Batang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 6/2008 · Perda Kabupaten Batang No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2008 ini membentuk Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Batang sebagai bagian dari perangkat daerah. Sekretariat BNK bertugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan operasional kepada BNK dalam bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan lembaga ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penyalahgunaan narkotika yang membutuhkan penanganan komprehensif.
Ketentuan Substansial:
Sekretariat BNK memiliki fungsi:
Susunan organisasi Sekretariat BNK terdiri dari:
KALAKHAR BNK adalah jabatan eselon III a, Sekretaris eselon III b, dan Kepala Sub Bagian/Kasi eselon IV a. Biaya pelaksanaan tugas Sekretariat BNK dibebankan pada APBD Kabupaten Batang.