Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permensos 2/2020 · Permensos No. 2 Tahun 2020 · Permensos Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2020Tanggal Penetapan:3 Februari 2020
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPetunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku17 Maret 2020
Tanggal Penetapan03 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Sosial di daerah provinsi dan kabupaten/kota. Tujuan DAK Fisik Bidang Sosial adalah untuk meningkatkan kualitas layanan dan akses kesejahteraan sosial bagi kelompok rentan (penyandang disabilitas, lanjut usia, dan anak) melalui peningkatan sarana dan prasarana rehabilitasi sosial, memberikan bantuan kepada Pemerintah Daerah untuk menyediakan sarana dan prasarana kesejahteraan sosial, serta meningkatkan kualitas layanan kesejahteraan sosial melalui pemutakhiran data kesejahteraan sosial dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Kegiatan DAK Fisik Bidang Sosial meliputi: (a) sarana dan prasarana penunjang dalam Panti Sosial anak, lanjut usia, dan penyandang disabilitas yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah provinsi; (b) pengadaan Alat Bantu bagi anak penyandang disabilitas, lanjut usia, dan penyandang disabilitas di dalam Panti Sosial untuk daerah provinsi dan di luar Panti Sosial untuk daerah kabupaten/kota; dan (c) revitalisasi dan pengadaan perangkat pengolah data untuk mendukung pusat layanan data sosial di daerah kabupaten/kota.

Pendanaan DAK Fisik Bidang Sosial disesuaikan dengan standar biaya masukan tingkat nasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan standar biaya masukan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah. Untuk kelancaran pelaksanaan DAK Fisik Bidang Sosial, dapat dialokasikan dana kegiatan penunjang yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau pagu alokasi DAK Fisik Bidang Sosial (maksimal 5%).

Pembinaan dan pengawasan teknis penyelenggaraan DAK Fisik Bidang Sosial dilaksanakan secara berjenjang oleh Menteri (tingkat provinsi) dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (tingkat kabupaten/kota). Menteri juga melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik Bidang Sosial melalui sistem e-monitoring DAK dan hasil laporan koordinasi ke daerah. Kepala dinas sosial daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan triwulan DAK Fisik Bidang Sosial.

(-)

(-)