Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan dan retribusi pemanfaatan, kepemilikan, dan penggunaan gergaji rantai di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk mencegah kerusakan hutan dan lahan akibat penyalahgunaan alat penebangan kayu. Tujuannya adalah untuk mengendalikan pemilikan dan penggunaan gergaji rantai. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pemanfaatan, kepemilikan, dan penggunaan gergaji rantai harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan dikenakan retribusi. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-. Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan dan seluruh hasilnya disetorkan ke Kas Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang siapa saja yang dapat memiliki gergaji rantai, yaitu perorangan yang memiliki hutan hak, badan yang telah memperoleh hak atau izin menebang kayu, dan instansi pemerintah yang karena tugas dan fungsinya sewaktu-waktu menebang kayu. Pemilik gergaji rantai wajib mendaftarkan alat penebangan kayu miliknya kepada Dinas Kehutanan. Dinas Kehutanan wajib mencatat data kepemilikan gergaji rantai, melakukan pengecekan lapangan, dan memberikan Surat Tanda Pendaftaran Gergaji Rantai (STPGR). Masa berlaku STPGR untuk perorangan adalah 6 bulan dan untuk badan usaha adalah 1 tahun. Dinas melakukan pengawasan terhadap penggunaan gergaji rantai.