Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perijinan Pemanfaatan Kepemilikan Dan Penggunaan Gergaji Rantai

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 12/2009 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2009Tanggal Penetapan:28 September 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerijinan Pemanfaatan Kepemilikan Dan Penggunaan Gergaji Rantai
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku28 September 2009
Tanggal Penetapan28 September 2009
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2001 tentang Perizinan Pemanfaatan Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan dan retribusi pemanfaatan, kepemilikan, dan penggunaan gergaji rantai di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk mencegah kerusakan hutan dan lahan akibat penyalahgunaan alat penebangan kayu. Tujuannya adalah untuk mengendalikan pemilikan dan penggunaan gergaji rantai. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pemanfaatan, kepemilikan, dan penggunaan gergaji rantai harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan dikenakan retribusi. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-. Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan dan seluruh hasilnya disetorkan ke Kas Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang siapa saja yang dapat memiliki gergaji rantai, yaitu perorangan yang memiliki hutan hak, badan yang telah memperoleh hak atau izin menebang kayu, dan instansi pemerintah yang karena tugas dan fungsinya sewaktu-waktu menebang kayu. Pemilik gergaji rantai wajib mendaftarkan alat penebangan kayu miliknya kepada Dinas Kehutanan. Dinas Kehutanan wajib mencatat data kepemilikan gergaji rantai, melakukan pengecekan lapangan, dan memberikan Surat Tanda Pendaftaran Gergaji Rantai (STPGR). Masa berlaku STPGR untuk perorangan adalah 6 bulan dan untuk badan usaha adalah 1 tahun. Dinas melakukan pengawasan terhadap penggunaan gergaji rantai.

1. Pemilik Gergaji Rantai yang belum melaporkan Gergaji Rantai miliknya kepada Instansi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Peraturan Derah ini, selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib melaporkan Gergaji Rantai miliknya.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya dari Retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Pemilik Gergaji Rantai yang tidak melaporkan Gergaji Rantai miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Peraturan Daerah ini, dikenakan penyegelan terhadap Gergaji Rantai miliknya sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pemilik Gergaji Rantai dan pelaksana kegiatan yang menyalahgunakan pemakaian Gergaji Rantai dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan dan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 tentang Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai.