Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025

Juga dikenal sebagai: UU 17/2007 · UU No. 17 Tahun 2007 · UU Nomor 17 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2007Tanggal Penetapan:5 Februari 2007
EnergiPertambangan Mineral dan BatubaraPertambangan Minyak dan Gas Bumi

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Februari 2007
Tanggal Penetapan05 Februari 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk karena perubahan dalam pengelolaan pembangunan nasional setelah perubahan UUD 1945, yang menghapus Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Tujuannya adalah untuk menyediakan arah dan prioritas pembangunan nasional yang menyeluruh dan bertahap guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai amanat UUD 1945.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP Nasional) 2005–2025 sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional selama 20 tahun. RPJP Nasional menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Pemerintah daerah diwajibkan menyusun RPJP Daerah dan RPJM Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, dengan tata cara yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan mengenai RPJM Nasional yang telah ada masih tetap berlaku sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini. 2. RPJP Daerah yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJP Nasional ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan. 3. RPJM Daerah yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJP Daerah yang telah disesuaikan dengan RPJP Nasional paling lambat 6 (enam) bulan.

(-)