Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 5/2015 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 September 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 September 2015
Tempat PenetapanPuruk Cahu

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat dan pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam pembentukan produk hukum daerah yang terencana, terarah, sistematis, sinkron, dan harmonis. Kebijakan ini mencakup:

  1. Asas Pembentukan: Produk hukum daerah harus dibentuk berdasarkan asas kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis, hierarki, materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
  2. Jenis dan Hierarki Peraturan: Mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, termasuk Perda Kabupaten.
  3. Tahapan Pembentukan Perda: Meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penyelarasan, penetapan/pengesahan, klarifikasi/evaluasi, pengundangan, dan penyebarluasan.
  4. Prolegda: Perencanaan penyusunan Perda dilakukan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disusun oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
  5. Penyusunan Perda: Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah, disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.
  6. Pembahasan dan Penetapan: Pembahasan Rancangan Perda dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah melalui dua tingkat pembicaraan.
  7. Peraturan Kepala Daerah dan PB KDH: Mengatur penyusunan Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Bersama Kepala Daerah.
  8. Peraturan DPRD: Mengatur penyusunan Peraturan DPRD untuk melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD.
  9. Produk Hukum Bersifat Penetapan: Mengatur penyusunan Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
  10. Pengesahan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi: Mengatur proses pengesahan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi produk hukum daerah.
  11. Evaluasi dan Klarifikasi: Mengatur evaluasi Raperda tentang RPJPD, RPJMD, APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Tata Ruang Daerah, dan klarifikasi produk hukum daerah.
  12. Penyebarluasan: Mengatur penyebarluasan Prolegda, Rancangan Peraturan Daerah, dan Peraturan Daerah.
  13. Partisipasi Masyarakat: Memberikan hak kepada masyarakat untuk memberikan masukan dalam pembentukan Perda.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan pembentukan produk hukum daerah yang dibebankan pada APBD.

(-)

(-)