Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat dan pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam pembentukan produk hukum daerah yang terencana, terarah, sistematis, sinkron, dan harmonis. Kebijakan ini mencakup:
- Asas Pembentukan: Produk hukum daerah harus dibentuk berdasarkan asas kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis, hierarki, materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
- Jenis dan Hierarki Peraturan: Mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, termasuk Perda Kabupaten.
- Tahapan Pembentukan Perda: Meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penyelarasan, penetapan/pengesahan, klarifikasi/evaluasi, pengundangan, dan penyebarluasan.
- Prolegda: Perencanaan penyusunan Perda dilakukan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disusun oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
- Penyusunan Perda: Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah, disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.
- Pembahasan dan Penetapan: Pembahasan Rancangan Perda dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah melalui dua tingkat pembicaraan.
- Peraturan Kepala Daerah dan PB KDH: Mengatur penyusunan Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Bersama Kepala Daerah.
- Peraturan DPRD: Mengatur penyusunan Peraturan DPRD untuk melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD.
- Produk Hukum Bersifat Penetapan: Mengatur penyusunan Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
- Pengesahan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi: Mengatur proses pengesahan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi produk hukum daerah.
- Evaluasi dan Klarifikasi: Mengatur evaluasi Raperda tentang RPJPD, RPJMD, APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Tata Ruang Daerah, dan klarifikasi produk hukum daerah.
- Penyebarluasan: Mengatur penyebarluasan Prolegda, Rancangan Peraturan Daerah, dan Peraturan Daerah.
- Partisipasi Masyarakat: Memberikan hak kepada masyarakat untuk memberikan masukan dalam pembentukan Perda.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan pembentukan produk hukum daerah yang dibebankan pada APBD.