Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemakaman

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 2/2008 · Perda Kota Tegal No. 2 Tahun 2008 · Perda Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2008Tanggal Penetapan:6 Maret 2008
Perizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemakaman
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku13 November 2008
Tanggal Penetapan06 Maret 2008
Tempat PenetapanTegal

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 12 Tahun 1983 tentang Penguburan dan Perabuan Jenazah (Lembaran Daerah Kotamadya Tegal Tahun 1983 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 8 Tahun 1987 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 12 Tahun 1983 tentang Penguburan dan Perabuan Jenazah (Lembaran Daerah Kotamadya Tegal Tahun 1987 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemakaman di Kota Tegal. Latar belakangnya adalah pertambahan penduduk dan peningkatan kualitas lingkungan hidup serta pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan penyediaan tanah untuk pemakaman dengan memperhatikan aspek keagamaan, sosial budaya, dan asas pemanfaatan tanah. Penggunaan tanah untuk pemakaman harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Tata Ruang Kota.

Ketentuan substansial meliputi penunjukan dan penyediaan tanah untuk tempat pemakaman umum dan bukan umum oleh Walikota dengan persetujuan DPRD atau Menteri Dalam Negeri, yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Kota. Pemerintah Daerah, badan sosial, dan badan keagamaan dapat menerima wakaf tanah untuk keperluan ini. Setiap jenazah harus segera dirawat dan dimakamkan/dikremasi sesuai kepercayaan agama masing-masing, serta dilaporkan kepada Lurah setempat. Pemakaman atau kremasi harus dilakukan dalam 24 jam setelah meninggal dunia dan mendapat izin Walikota, kecuali ada alasan penundaan. Pemakaman atau kremasi di luar atau dari luar Daerah harus mendapat izin Walikota atau Menteri Dalam Negeri. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pemakaman bagi jenazah terlantar atau tidak mampu.

Peraturan ini juga mengatur tentang tempat pemakaman (umum, bukan umum, khusus), pengelompokan berdasarkan agama, pemberian tanda nisan, penggunaan tanah makam, izin penggunaan tanah makam dan pembangunan makam, penutupan/pemindahan tempat pemakaman, pemindahan jenazah/kerangka jenazah, pembongkaran tempat pemakaman, pengelolaan tempat pemakaman umum dan bukan umum, serta krematorium dan rumah abu jenazah.

Penggunaan tanah makam yang sudah ada sebelum diterbitkan Peraturan Daerah ini dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 7, Pasal 13 ayat (1), Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, Pasal 30, Pasal 32 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).