Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 9/2003 · Perda Kabupaten Semarang No. 9 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2003Tanggal Penetapan:29 September 2003
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku01 September 2003
Tanggal Penetapan29 September 2003
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Pelayanan Kesehatan Calon Mempelai. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Semarang. Maksud dari penyelenggaraan Puskesmas adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di wilayah kecamatan secara optimal, dengan tujuan mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.

Obyek pelayanan kesehatan di Puskesmas adalah pasien, pengguna jasa, dan/atau penjamin yang mendapatkan pelayanan kesehatan. Subyek pelayanan kesehatan adalah tenaga kesehatan, yaitu tenaga medis (dokter, dokter gigi, dokter spesialis), tenaga kesehatan lainnya, dan tenaga non-medis.

Retribusi dipungut atas jasa pemakaian sarana kesehatan, jasa pelayanan kesehatan, pengganti bahan habis pakai, dan obat-obatan. Obyek retribusi meliputi karcis, biaya pelayanan rawat jalan, rawat inap, UGD, pemeriksaan penunjang medis, pemakaian mobil ambulance, tindakan, uji kesehatan, visum et repertum, dan penggantian buku KIA. Subyek retribusi adalah pasien, pengguna jasa, dan/atau penjamin yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas. Golongan retribusi termasuk golongan retribusi jasa umum.

Pendapatan Puskesmas merupakan Pendapatan Daerah dan disetor ke Kas Daerah. Jasa sarana dikembalikan ke Puskesmas untuk biaya operasional. Jasa pelayanan digunakan untuk membayar jasa pelayanan petugas Puskesmas. Pendapatan dari bahan habis pakai dan obat-obatan digunakan untuk pengadaan obat-obatan dan bahan habis pakai.

(-)

(-)