Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2026

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Besaran Nilai Faktor E dalam Perhitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 3/2026 · Kepmen KKP No. 3 Tahun 2026 · Kepmen KKP Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Januari 2026
Kelautan & PerikananPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Januari 2026

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 81 Tahun 2021 tentang Besaran Faktor E Dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Peraturan ini menetapkan besaran nilai Faktor E sebagai komponen dalam perhitungan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Besaran nilai Faktor E ini merupakan biaya kompensasi ekosistem yang dihitung berdasarkan analisis sumber daya laut Indonesia. Faktor E ini diterapkan untuk dua jenis perhitungan: 1) Perizinan berusaha, yang dihitung berdasarkan luasan ekosistem di dalam lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan dan/atau kajian lainnya. Jenis perizinan berusaha yang dimaksud meliputi kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wisata bahari, pelaksanaan reklamasi untuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan, serta kegiatan lain di kawasan konservasi yang bersifat menetap untuk penerbitan izin baru. 2) Denda administratif, yang dihitung berdasarkan luasan ekosistem dan sebaran yang terdampak dari pelanggaran atas kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya. Besaran nilai Faktor E yang ditetapkan tercantum dalam lampiran peraturan ini, yang mencakup nilai untuk ekosistem Mangrove, Terumbu Karang, Lamun, dan Populasi Ikan.

(-)

(-)