Peraturan ini menetapkan besaran nilai Faktor E sebagai komponen dalam perhitungan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Besaran nilai Faktor E ini merupakan biaya kompensasi ekosistem yang dihitung berdasarkan analisis sumber daya laut Indonesia. Faktor E ini diterapkan untuk dua jenis perhitungan: 1) Perizinan berusaha, yang dihitung berdasarkan luasan ekosistem di dalam lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan dan/atau kajian lainnya. Jenis perizinan berusaha yang dimaksud meliputi kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wisata bahari, pelaksanaan reklamasi untuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan, serta kegiatan lain di kawasan konservasi yang bersifat menetap untuk penerbitan izin baru. 2) Denda administratif, yang dihitung berdasarkan luasan ekosistem dan sebaran yang terdampak dari pelanggaran atas kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya. Besaran nilai Faktor E yang ditetapkan tercantum dalam lampiran peraturan ini, yang mencakup nilai untuk ekosistem Mangrove, Terumbu Karang, Lamun, dan Populasi Ikan.