di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 5/2020 · Perda Kabupaten Kampar No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan bertujuan untuk mendorong pembudayaan kegemaran membaca, memperluas wawasan, dan pengetahuan masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai pusat dan sumber belajar masyarakat di Kabupaten Kampar, sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Peraturan ini mengatur mengenai hak dan kewajiban masyarakat serta kewenangan dan kewajiban Pemerintah Daerah terkait penyelenggaraan perpustakaan. Masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam pengawasan. Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan, promosi gemar membaca, serta memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan, serta membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan.
Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan yang disusun berdasarkan RPJPD dan RPJMD. Pembentukan perpustakaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat dengan memenuhi persyaratan minimum seperti koleksi, tenaga perpustakaan, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan. Jenis perpustakaan terdiri atas perpustakaan umum, perpustakaan sekolah/madrasah/perguruan tinggi, dan perpustakaan khusus. Setiap sekolah/madrasah mengalokasikan dana minimal 5% dari anggaran belanja operasional untuk pengembangan perpustakaan.
Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan, yang memiliki hak atas penghasilan yang layak dan pembinaan karier. Pemerintah Daerah membentuk Forum Perpustakaan Daerah yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat. Kerja sama dalam pendirian, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan dapat dilakukan dengan berbagai pihak. Penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan dibiayai melalui APBD dan sumber lain yang sah.