Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 496 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 496 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda Kabupaten Dati II Madiun Tentang Mengadakan Pajak Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Keppres 496/1961 · Keppres No. 496 Tahun 1961 · Keppres Nomor 496 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Agustus 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perda Kabupaten Dati II Madiun Tentang Mengadakan Pajak Pembangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 496 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Madiun tentang Pajak Pembangunan. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Madiun pada 1 November 1960. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang No. 11 DRT Tahun 1957 serta Undang-Undang No. 10 Prp. Tahun 1960. Keputusan ini juga menginstruksikan penyampaian salinan kepada beberapa pejabat dan instansi terkait.

(-)

(-)