Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 74 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1980 tentang Tata Cara Penelitian Dan Penilaian Terhadap Warga Negara Republik Indonesia Yang Terlibat G 30 S/PKI Atau Bekas Anggota Organisasi Terlarang Yang Dapat Dipertimbangkan Penggunaan Hak Memilihnya, Serta Pengesahannya Dalam Pemilihan Umum Tahun 1982

Juga dikenal sebagai: Keppres 74/1980 · Keppres No. 74 Tahun 1980 · Keppres Nomor 74 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 1980Tanggal Penetapan:27 Desember 1980
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTata Cara Penelitian Dan Penilaian Terhadap Warga Negara Republik Indonesia Yang Terlibat G 30 S/PKI Atau Bekas Anggota Organisasi Terlarang Yang Dapat Dipertimbangkan Penggunaan Hak Memilihnya, Serta Pengesahannya Dalam Pemilihan Umum Tahun 1982
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Desember 1980
Tanggal Penetapan27 Desember 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur tatacara penelitian dan penilaian terhadap Warganegara Republik Indonesia (WNRI) yang terlibat dalam G30S/PKI atau bekas anggota organisasi terlarang, guna mempertimbangkan penggunaan hak memilih mereka dalam Pemilihan Umum Tahun 1982. Kebijakan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan penilaian secara cermat terhadap individu-individu tersebut, termasuk mereka yang telah di masyarakatkan kembali atau telah menyelesaikan hukuman pidana. Proses penelitian dan penilaian dilakukan oleh Panitia Pertimbangan Daerah Tingkat I (PANTIMDA) dan Panitia Pertimbangan Pusat (PANTIMPUS), dengan kriteria yang mencakup kesetiaan kepada negara, tidak terlibat dalam penyebaran paham terlarang, dan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan. Daftar hasil penelitian disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dan digunakan dalam proses pendaftaran pemilih.

(-)

(-)